Permasalahan Gender di Lingkungan
Kampus
Pada dasarnya semua orang sepakat
bahwa perempuan dan laki – laki berbeda. Namun, gender bukanlah jenis
kelamin laki – laki dan perempuan sebagai pemberian Tuhan. Gender lebih
ditekankan pada perbedaan peranan dan fungsi yang ada dan dibuat oleh
masyarakat. Oleh karena itu, gender penting di pahami dan dianalisa untuk
melihat apakah perbedaan tersebut menimbulkan diskriminasi dalam artian
perbedaan yang membawa kerugian dan penderitaan terhadap pihak perempuan.
Sebenarnya, kita telah mempunyai
basis legal yang menjamin hak- hak dan kesempatan bagi laki – laki dan
perempuan. Hal tersebut terlihat dari Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap
Perempuan yang di buat oleh PBB pada tahun 1993. Namun, deklarasi tersebut tidak
begitu dikenal oleh masyarakat di Indonesia, sehingga jarang di buat sebagai
acuan dalam kegiatan penyelesaian masalah yang berbasis gender (Sunanti
Zalbawi, 2004).
Di Indonesia, isu kesetaraan
gender akhir – akhir ini menjadi isu yang tidak ada habisnya dan masih berusaha
terus di perjuangkan baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.. Peningkatan
kesadaran dan pemahaman harus dibarengi dengan adanya keterwakilan perempuan –
perempuan dalam lembaga – lembaga negara, terutama lembaga pembuat kebijakan.
Mengingat perempuan masih saja mengalami ketimpangan di bidang pendidikan,
sosial, politik, dan ekonomi hanya karena perkembangan pengetahuan masyarakat
Indonesia tentang gender itu sendiri masih sangat lambat.
Kesetaraan
gender bicara mengenai relasi yang sejajar antara laki-laki dan perempuan,
khususnya dalam konteks persamaan perlakuan, akses, dan kesempatan di berbagai
bidang kehidupan. Misalnya, belum ada kesetaraan gender dan adanya pembatasan
untuk memasuki bidang-bidang tertentu baik bagi perempuan maupun laki-laki.
Dalam dunia profesional, tidak jarang kita memandang sebelah mata laki-laki
yang bergelut di bidang tata boga atau mode atau memandang “aneh” perempuan
yang tertarik pada bidang otomotif atau pertambangan.
kesetaraan
gender dalam dunia pendidikan merepresentasikan kesetaraan gender di khalayak
masyarakat. Semua bidang pendidikan harus dibuka seluas mungkin bagi perempuan
maupun laki-laki tanpa pembatasan. Adapun ketidaksetaraan gender berkaitan erat
dengan diskriminasi, baik diskriminasi de jure maupun de facto.
Menurut Niken, diskriminasi de jure dalam konteks pendidikan berkaitan
erat dengan aturan yang membedakan kaum perempuan dan laki-laki dalam memasuki
bidang-bidang pendidikan tertentu. Secara de jure, tidak ada
diskriminasi gender dalam pendidikan karena setiap warga negara berhak atas
pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Namun, secara
de facto, masyarakat memiliki persepsi bahwa perempuan dan laki-laki
berbeda sehingga ada bidang-bidang terntentu yang hanya cocok untuk perempuan
dan bidang lain untuk laki-laki. Misalnya, perempuan lebih cocok di bidang
sastra atau sosial, dan laki-laki di bidang teknik atau eksakta. Meninjau
asumsi-asumsi tersebut, dapat dikatakan bahwa ketidaksetaraan gender berasal
dari budaya, khususnya di masyarakat yang patriarki. Dengan demikian, upaya
merekonstruksi pola pikir maupun sudut pandang terhadap isu gender harus
dilakukan, salah satunya melalui jalur pendidikan.
Feminis bukan
milik perempuan tetapi laki-laki, masalahnya adanya pematenan tunggal dari
lingkungan sosial bahwa perempuan itu feminis dan laki-laki itu maskulinitas,
sehingga munculah pelabelan yang terjadi di lingkungan sosial. Untuk itu harus
ada yang dikendarai oleh perempuan untuk bisa menunjukkan kualitasnya. Misalnya
ketika ada kebijakan bahwa 70% beasiswa akan diberikan kepada perempuan,
kebijakan itu yang bisa diambil untuk menyetarakan antara perempuan dan
laki-laki dalam bidang akademis, dengan begitu ini tidak akan menyalahkan
kodrat yang ada.
Perlu adanya
keterbukaanaan antara dogma agama dan juga konteks sosial, karena dalam
kesetaraan gender ini tidak ada yang dirugikan. “Inti dari kesetaraan adalah
tidak ada yang mendominasi dan tidak ada yang didominasi. Keduanya harus saling
memberi, intinya keadilan gender itu sesuai dengan kebutuhan yang dimiliki oleh
keduanya. Jadi ketika seorang istri memutuskan untuk berhenti bekerja atas
kemauannya, ya itu bukan permasalahn gender lagi, tetapi ketika itu ada paksaan
inilah yang kemudian menjadi tidak ada keadilan. Yang terpenting saat ini perlu
adanya pengetahuan yang baik karena pengetahuan merupakan kunci dari
segalanya,“ tutupnya.
Permasalahan
gender di lingkungan kampus seperti halnya di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pehaman
terhadap gender yang dirasa masih “kolot” menyebabkan permasalahan seperti
misalkan dalam kepemimpinan. Dalam suatu organisasi, pemimpin biasanua
laki-laki, ketua UKM, ketua Organisasi Internal, Ketua Organisasi Eksternal.
Padahal jika kita mempelajari lebih dalam tentang gender maka tidak menutup
kemungkinan perempuan bisa memimpin. Anggapan perempuan tidak bisa memimpin
haruslah diluruskan, bukan hanya bagi kaum laki-laki, kaum perempuan juga harus
menanamkan nilai-nilai gender. Banyak dari mahasiswi yang lebih memilih tidak
ikut andil dalam pemilihan ketua, padahal siapapun berhak menjadi pemimpin.
Alasan yang dikemukakan biasanya berupa “Imam juga laki-laki”, “laki-laki
memiliki langkah yang panjang”. Padahal tanpa mereka sadari, hal itu menimbulkan
ketidakadilan pada diri mereka. Menganggap diri mereka (para perempuan) tidak
mampu mempimpin, tidak bisa diandalkan dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar