Senin, 10 Desember 2018

Permasalahan Gender di Lingkungan Kampus


Permasalahan Gender di Lingkungan Kampus
Pada dasarnya semua orang sepakat bahwa perempuan dan laki – laki berbeda.  Namun, gender bukanlah jenis kelamin laki – laki dan perempuan sebagai pemberian Tuhan. Gender lebih ditekankan pada perbedaan peranan dan fungsi yang ada dan dibuat oleh masyarakat. Oleh karena itu, gender penting di pahami dan dianalisa untuk melihat apakah perbedaan tersebut menimbulkan diskriminasi dalam artian perbedaan yang membawa kerugian dan penderitaan terhadap pihak perempuan.
Sebenarnya, kita telah mempunyai basis legal yang menjamin hak- hak dan kesempatan bagi laki – laki dan perempuan. Hal tersebut terlihat dari Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang di buat oleh PBB pada tahun 1993. Namun, deklarasi tersebut tidak begitu dikenal oleh masyarakat di Indonesia, sehingga jarang di buat sebagai acuan dalam kegiatan penyelesaian masalah yang berbasis gender (Sunanti Zalbawi, 2004).
Di Indonesia, isu kesetaraan gender akhir – akhir ini menjadi isu yang tidak ada habisnya dan masih berusaha terus di perjuangkan baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.. Peningkatan kesadaran dan pemahaman harus dibarengi dengan adanya keterwakilan perempuan – perempuan dalam lembaga – lembaga negara, terutama lembaga pembuat kebijakan. Mengingat perempuan masih saja mengalami ketimpangan di bidang pendidikan, sosial, politik, dan ekonomi hanya karena perkembangan pengetahuan masyarakat Indonesia tentang gender itu sendiri masih sangat lambat.
Kesetaraan gender bicara mengenai relasi yang sejajar antara laki-laki dan perempuan, khususnya dalam konteks persamaan perlakuan, akses, dan kesempatan di berbagai bidang kehidupan. Misalnya, belum ada kesetaraan gender dan adanya pembatasan untuk memasuki bidang-bidang tertentu baik bagi perempuan maupun laki-laki. Dalam dunia profesional, tidak jarang kita memandang sebelah mata laki-laki yang bergelut di bidang tata boga atau mode atau memandang “aneh” perempuan yang tertarik pada bidang otomotif atau pertambangan.
kesetaraan gender dalam dunia pendidikan merepresentasikan kesetaraan gender di khalayak masyarakat. Semua bidang pendidikan harus dibuka seluas mungkin bagi perempuan maupun laki-laki tanpa pembatasan. Adapun ketidaksetaraan gender berkaitan erat dengan diskriminasi, baik diskriminasi de jure maupun de facto. Menurut Niken, diskriminasi de jure dalam konteks pendidikan berkaitan erat dengan aturan yang membedakan kaum perempuan dan laki-laki dalam memasuki bidang-bidang pendidikan tertentu. Secara de jure, tidak ada diskriminasi gender dalam pendidikan karena setiap warga negara berhak atas pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun, secara de facto, masyarakat memiliki persepsi bahwa perempuan dan laki-laki berbeda sehingga ada bidang-bidang terntentu yang hanya cocok untuk perempuan dan bidang lain untuk laki-laki. Misalnya, perempuan lebih cocok di bidang sastra atau sosial, dan laki-laki di bidang teknik atau eksakta. Meninjau asumsi-asumsi tersebut, dapat dikatakan bahwa ketidaksetaraan gender berasal dari budaya, khususnya di masyarakat yang patriarki. Dengan demikian, upaya merekonstruksi pola pikir maupun sudut pandang terhadap isu gender harus dilakukan, salah satunya melalui jalur pendidikan.
Feminis bukan milik perempuan tetapi laki-laki, masalahnya adanya pematenan tunggal dari lingkungan sosial bahwa perempuan itu feminis dan laki-laki itu maskulinitas, sehingga munculah pelabelan yang terjadi di lingkungan sosial. Untuk itu harus ada yang dikendarai oleh perempuan untuk bisa menunjukkan kualitasnya. Misalnya ketika ada kebijakan bahwa 70% beasiswa akan diberikan kepada perempuan, kebijakan itu yang bisa diambil untuk menyetarakan antara perempuan dan laki-laki dalam bidang akademis, dengan begitu ini tidak akan menyalahkan kodrat yang ada.
Perlu adanya keterbukaanaan antara dogma agama dan juga konteks sosial, karena dalam kesetaraan gender ini tidak ada yang dirugikan. “Inti dari kesetaraan adalah tidak ada yang mendominasi dan tidak ada yang didominasi. Keduanya harus saling memberi, intinya keadilan gender itu sesuai dengan kebutuhan yang dimiliki oleh keduanya. Jadi ketika seorang istri memutuskan untuk berhenti bekerja atas kemauannya, ya itu bukan permasalahn gender lagi, tetapi ketika itu ada paksaan inilah yang kemudian menjadi tidak ada keadilan. Yang terpenting saat ini perlu adanya pengetahuan yang baik karena pengetahuan merupakan kunci dari segalanya,“ tutupnya.
Permasalahan gender di lingkungan kampus seperti halnya di UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pehaman terhadap gender yang dirasa masih “kolot” menyebabkan permasalahan seperti misalkan dalam kepemimpinan. Dalam suatu organisasi, pemimpin biasanua laki-laki, ketua UKM, ketua Organisasi Internal, Ketua Organisasi Eksternal. Padahal jika kita mempelajari lebih dalam tentang gender maka tidak menutup kemungkinan perempuan bisa memimpin. Anggapan perempuan tidak bisa memimpin haruslah diluruskan, bukan hanya bagi kaum laki-laki, kaum perempuan juga harus menanamkan nilai-nilai gender. Banyak dari mahasiswi yang lebih memilih tidak ikut andil dalam pemilihan ketua, padahal siapapun berhak menjadi pemimpin. Alasan yang dikemukakan biasanya berupa “Imam juga laki-laki”, “laki-laki memiliki langkah yang panjang”. Padahal tanpa mereka sadari, hal itu menimbulkan ketidakadilan pada diri mereka. Menganggap diri mereka (para perempuan) tidak mampu mempimpin, tidak bisa diandalkan dll


Tidak ada komentar:

Posting Komentar