Senin, 10 Desember 2018

Jurnal P3SPS


PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN
(Penghinaan Lambang Negara dalam Acara Dahsyat RCTI)
Shofi Rahmawati
1154020138
Komunikasi dan Penyiaran Islam
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Jl. A.H. Nasution No. 105 Cipadung Cibiru Kota Bandung Jawa Barat
Abstrak
Tulisan disusun untuk mengkaji tindakan penghinaan lambang negara yang akhir-akhir ini terjadi, ditinjau dari perpektif hukum positif dan hukum Islam. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif melalui sumber-sumber yang berhubungan dengan kajian hukum positif dan hukum Islam. Dari hasil penelitian menunjukan adanya  tindak penghinaan terhadap lambang negara. Analisis data yang dikumpulkan mengungkapkan bahwa tindakan penghinaan lambang negara termasuk ke dalam tindak pidana yang harus diproses secara hukum. Setiap warga negara wajib untuk menghargai dan menjunjung tinggi lambang negara, sebagai wujud cinta kepada tanah air (hubbul wathan). Selain itu, persoalan regulasi penyiaran yang tidak jelas, terutama terkait dengan tumpang tindihnya wewenang antara KPI dan Departemen Komunikasi dan Informatika menyebabkan aneka permasalahan. Salah satu masalah terbesarnya adalah masih banyaknya program-program bermasalah yang tidak layak dikonsumsi oleh publik.

Kata Kunci: Televisi, Pelanggaran, Komedi Situasi, Islamic-law, Program Musik
PENDAHULUAN
Tanggal 24 Agustus 1989 sebuah catatan penting digoreskan dalam lembaran sejarah pertelevisian Indonesia, stasiun televisi swasta pertama di Indonesia, RCTI, mulai mengudara secara terrestrial di Jakarta. Menayangkan berbagai program acara hiburan, informasi dan berita yang dikemas dengan menarik. RCTI tumbuh dengan cepat menjadi agen perubahan dan pembaharu dalam dinamika sosial masyarakat Indonesia.
            Saat ini RCTI merupakan stasiun televisi yang memiliki jangkauan terluas di Indonesia, melalui 54 stasiun relanya program-program RCTI disaksikan oleh lebih dari 191 juta pemirsa yang tersebar di 452 kota diseluruh Nusantara, atau kira-kira 80,7% dari jumlah penduduk Indonesia. Kondisi demografi ini disertai rancangan program-program menarik diikuti rating yang bagus, menarik minat pengiklan untuk menayangkan promo mereka di RCTI.[1]
            Jenis Program yang ditayangkan dalam RCTI tergolong kedalam 4 jenis, yang Pertama ada DRAMA dan MOVIES, contohnya sinetron pura-pura Haji, Terjebak nostalgia. Dan sinetron Asisten pembantu Kedua ada programs ENTERTAIMENT, meliputi contoh CEK & RICEK, Silet, dan Program musik yaitu DAHSYAT. Ketiga ada programs KIDS, meliputi contoh kartun Doraemon. Keempat program NEWS dan SPORT seperti seputar Indonesia dan Seputar malam.
Salah satu program yang akan saya bahas adalah Dahsyat, seperti yang telah kita ketahui dahsyat merupakan program music yang lekat dengan humor para hostnya, kebanyakan penontonnya adalah remaja. Dahsyat juga memiliki penonton yang selalu mengikuti perintah atau kata-kata para host misalnya “yeyeye lalalala” disebut “sahabat dahsyat” kebanyakan berasal dari luar Jakarta. Acara Dahsyat sempat beberapa kali menerima teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia, karena beberapa adegan yang dinilai tidak pantas untuk dipertontonkan.
pertama episode 26/08/2015 KPI memberikan peringatan. Dahsyat menayangkan adegan para host yang memasukkan secara paksa makanan ke dalam mulut host lain.KPI Pusat menilai perilaku demikian berbahaya dan tidak pantas ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton, terutama remaja.



Pasal P3SPS yang dilanggar:
SPS: Pasal 9 tentang norma kesopanan. Pasal 15 Ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja
kedua episode 31/01/2016 KPI memberikan teguran pertama. Dahsyat menayangkan seorang wanita yang berkata "lu anjing lu emang lu". Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor dilarang ditampilkan karena tidak santun, merendahkan martabat manusia, dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentanditiru oleh penonton khususnya anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran
Pasal P3SPS yang dilanggar:
P3: Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1) SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a
ketiga episode 15/3/2016 KPI memberikan teguran kedua. Dahsyat menayangkan segmen "Cerdas Cermat Bersama Cecepy". Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab oleh Zaskia Gotik "Setelah adzan subuh... tanggal 32 Agustus". Selain itu ketika diberi pertanyaan "Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5? dijawab oleh Zaskia Gotik "Bebek Nungging"
KPI Pusat menilai jawaban-jawaban tersebut menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa indonesia. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara
Pasal P3SPS yang dilanggar:
P3: Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1) dan pasal 37 SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a dan pasal 54 ayat (1)

KPI Pusat menilai muatan perkataan dan perilaku tersebut dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.
PEMBAHASAN
            Dibawah ini merupakan pembahasan beberapa adegan yang dianggap melanggar dari sebuah  acara program  RCTI, yakni acara Dahsyat yang termasuk ke dalam pelanggaran.


Gambar  Gotik menghina lambang negara
Gambar dari YouTube
Gambar dari YouTube

            Menurut hemat saya, berdasarkan tayangan dalam acara dahsyat tersebut tidaklah memberikan dampak positif yang begitu mengena pada khalayak, pada gambar gotik menghina lambang negara misalnya, ada Sazkia Gotik atau yang sering disapa akrab Gotik, ia telah menghina lambang negara, namun dalam acara itu, justru ketika ada seseorang yang telah menghinakan lambang negaranya, tapi mereka malah terbahak-bahak mentertawakan kekonyolan tersebut, sehingga penonton pun menganggap hal ini merupakan hal yang wajar atau cara becanda yang wajar, padahal jelas sekali menghina lambang negara merupakan suatu pelanggaran yang fatal.

Pedoman prilaku penyiaran dan Standar Program Siaran dan Undang-        Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Berdasarkan Pedoman prilaku penyiaran dan Standar Program Siaran,

BAB VII
PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK
Pasal 11
(1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan
untuk kepentingan publik.
(2) Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran
dalam setiap program siaran.
            Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN
Pasal 36
(1)  Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2)  Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3)  Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4)  Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5)  Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6)  Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Acara Dahsyat dinilai telah melanggar P3SPS yakni:
P3: Pasal 9
Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
Pasal 14
(1)   lembaga penyiaran wajib memberikan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
(2)   Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
Pasal 21 ayat (1)
lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.
Pasal 37
Lembaga penyiaran dalam menggukan Bendera Negara, Lambang Negara, dan lagu Kebangsaan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SPS: Pasal 9 ayat (2)
Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
Pasal 15 ayat (1)
Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.
Pasal 37 ayat (4) huruf a
Muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari;
Pasal 54 ayat (1)
Program siaran yang bermuatan penggunaan Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pandangan Agama
            Dalam Islam sungguhpun demikian kita harus meninggalkan hal-hal yang kurang bermanfaat. Sebagaimana dalam hadist Arba’in yang ke-32 yang diriwayatkan oleh Abi Sa’id  adanya larangan berbuat Mudharat. Yang berbunyi “Laa Dororo Walaa Dirooro”, janganlah kalian saling merugikan. Dalam hal ini memberika artian bahwa, jika tidak bisa memberikan manfaat untuk orang lain, minimal jangan merugikan orang lain. jika dikaitkan dengan tayangan diatas, acara programs tersebut kurang bermanfaat bagi khalayak. Kemudiaan dalam hadis Arbai’in yang ke-15 tertera jelas bahwasannya “Barangsiapa beriman kepada Allah, hendaklah ia berkata baik atau diam”. Jika sekiranya kurang baik pembicaraannya, lebih baik berdiam diri sajalah.
Setidaknya ada enam faktor seseorang terjerumus ke dalam perilaku istihza’. Pertama, benci dan dengki terhadap kandungan nilai-nilai agama. Kedua, celaan atau balas dendam terhadap pelaku kebaikan. Ketiga, bercanda yang berlebihan dan ingin menertawakan orang lain. Keempat, sombong dan merendahkan orang lain. Kelima, taqlid buta terhadap musuh-musuh Allah. Keenam, cinta harta yang berlebihan sehingga dia akan mencarinya dengan cara apapun. (Lihat: Al-Qahtoni, al-istihza’ biddiin wa ahluhu).
Jenis-jenis Istihza’
Secara umum Istihza’ terbagi menjadi dua jenis. Pertama, Istihzaa’ sharih (penghinaan bersifat eksplisit). Seperti perkataan orang-orang munafik terhadap sahabat-sahabat Nabi,“ Tidak pernah aku melihat orang yang lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut ketika bertemu musuh dibanding dengan ahli baca Al-Qur’an ini (yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, pent.)
Kedua, Istihza’ ghairu sharih (penghinaan bersifat implisit). Jenis ini sangat luas dan banyak sekali cabangnya. Diantaranya adalah ejekan dan sindiran dalam bentuk isyarat tubuh. Misalnya, seperti menjulurkan lidah, mencibirkan bibir, menggerakkan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Syeikh Abdullah Nasr bin Muhammad berkata bahwa bentuk istihza’ ini banyak sekali seperti luasnya samudra yang tak ada batasnya. Contohnya dengan melemparkan pandangan, menjulurkan lidah, memonyongkan bibir dan sebagainya. (Syeikh Abdullah Nasr bin Muhammad, Syarh Nawaqidul Islam, hal. 70)

Dalam surat Al Hujurat, Allah Ta’ala memberikan kita petunjuk dalam berakhlak yang baik,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.” (QS. Al Hujurat: 11)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata bahwa ayat di atas berisi larangan melecehkan dan meremehkan orang lain. Dan sifat melecehkan dan meremehkan termasuk dalam kategori sombong sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
Sombong adalah sikap menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim no. 91). Yang dimaksud di sini adalah meremehkan dan menganggapnya kerdil. Meremehkan orang lain adalah suatu yang diharamkan karena bisa jadi yang diremehkan lebih mulia di sisi Allah seperti yang disebutkan dalam ayat di atas.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 713).
Ingatlah orang  jadi mulia di sisi Allah dengan ilmu dan takwa. Jangan sampai orang lain diremehkan dan dipandang hina. Allah Ta’ala berfirman,
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al Mujadilah: 11)
Seorang mantan budak pun bisa jadi mulia dari yang lain lantaran ilmu. Coba perhatikan kisah seorang bekas budak berikut ini.
أَنَّ نَافِعَ بْنَ عَبْدِ الْحَارِثِ لَقِىَ عُمَرَ بِعُسْفَانَ وَكَانَ عُمsَرُ يَسْتَعْمِلُهُ عَلَى مَكَّةَ فَقَالَ مَنِ اسْتَعْمَلْتَ عَلَى أَهْلِ الْوَادِى فَقَالَ ابْنَ أَبْزَى. قَالَ وَمَنِ ابْنُ أَبْزَى قَالَ مَوْلًى مِنْ مَوَالِينَا. قَالَ فَاسْتَخْلَفْتَ عَلَيْهِمْ مَوْلًى قَالَ إِنَّهُ قَارِئٌ لِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنَّهُ عَالِمٌ بِالْفَرَائِضِ. قَالَ عُمَرُ أَمَا إِنَّ نَبِيَّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ قَالَ « إِنَّ اللَّهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ »
Dari Nafi’ bin ‘Abdil Harits, ia pernah bertemu dengan ‘Umar di ‘Usfaan. ‘Umar memerintahkan Nafi’ untuk mengurus Makkah. Umar pun bertanya, “Siapakah yang mengurus penduduk Al Wadi?” “Ibnu Abza”, jawab Nafi’. Umar balik bertanya, “Siapakah Ibnu Abza?” “Ia adalah salah seorang bekas budak dari budak-budak kami”, jawab Nafi’. Umar pun berkata, “Kenapa bisa kalian menyuruh bekas budak untuk mengurus seperti itu?” Nafi’ menjawab, “Ia adalah seorang yang paham Kitabullah. Ia pun paham ilmu faroidh (hukum waris).” ‘Umar pun berkata bahwa sesungguhnya Nabi kalian -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda, “Sesungguhnya suatu kaum bisa dimuliakan oleh Allah lantaran kitab ini, sebaliknya bisa dihinakan pula karenanya.” (HR. Muslim no. 817).
Bagi seorang mukmin, berfikir sebelum berkata dan bertindak adalah hal yang mesti dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian. Apa yang keluar dari lisan adalah cermin utuh keadaan hatinya. Dari sana bisa terbingkai pula kualitas akhlak yang dipunyai. Lisan dan seluruh anggota badan adalah karunia Allah yang patut disyukuri. Tentu saja dengan cara menggunakannya untuk hal yang bermanfaat. Bukan sebaliknya membuat Allah murka atau menjadi pemecah ukhuwah sesama Muslim.
Allah Subhanahu wa Ta’ala (Swt) berfirman:

وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 36).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (Muttafaq ‘alaih: Al-Bukhari, no. 6018; Muslim, no.47)

Imam Asy-Syafi’i menjelaskan, jika engkau hendak berkata maka berfikirlah terlebih dahulu, jika yang nampak adalah kebaikan maka ucapkanlah perkataan tersebut, namun jika yang nampak adalah keburukan atau bahkan engkau ragu-ragu maka tahanlah dirimu (dari mengucapkan perkataan tersebut).


KESIMPULAN
Penayangan program siaran televisi bersifat universal, semua orang bisa melihat dan menikmatinya. Program yang seharusnya ditanyangkanadalah programyang bisa mendidik dan mencerdaskan bangsa, tidak membodoh-bodohi, menayangkan kekerasan, pelecehan, penghinaan, dan hal negative lainnya. Alangkah lebih baik jika program siaran televisi menayangkan acara bersifat edukasi sesuai usia dan jam tayang. Dan mengurangi acara yang dirasa minim akan manfaat dan pendidikan.
Acara seperti komedi yang menghina orang lain, mengejek, merendahkan, serta menyakiti seharusnya dihilangkan karena anak-anak yang melihat akan menirukan adegan tersebut. Diharapkan para orang tua ikut berperan dalam menjaga buah hatinya agar selalu menonton acara yang sesuai dengan usia anak tersebut. Ejekan, hinaan, senda guaru yang berlebihan bahkan merugikan orang lain sangat dilarang dalam Islam. Sebaiknya kita semua harus berhati-hati dalam berbicara dan menerima hal/informasi apapun.

Daftar Pustaka
Shalih, Asyaikh, Syarh Nawaqidul Islam, 10 Pembatal Keislaman. Cahaya Ilmu Press, Yogyakarta.
https://www.kiblat.net/2014/09/16/fenomena-istihza-mencela-dan-menghina-agama-islam/
http://jogja.tribunnews.com/2017/03/30/inilah-5-catatan-pelanggaran-program-dahsyat-hingga-akhirnya-berujung-penghentian-tayangan?page=all
Hadits Arbain
Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Negara Independen, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), 2012.


[1] http://www.rcti.tv/profile/views.

Anotasi Bibliografi


Anotasi Bibliografi
Ozgur, I. (2012) Cafcaf: an Islamic humor magazine, no joke! (Cafcaf: majalah humor Islam, tidak bercanda!) dalam Contemporary Islam, vol 6, no 1, halaman 1-27, No DOI 10.1007/s11562-011-0158-7
Ozgur menulis tentang perubahan di komunitas Islam Turki serta gerakan Islam di Turki dan Indonesia. Dengan meneliti majalah Cafcaf, Ozgur melihat perubahan beserta tranformasi pandangan dan gaya hidup masyarakat Turki. Pandangan tersebut diilustrasikan dengan beberapa gambar yang ada pada majalah Cafcaf. Tulisan ini bertujuan usaha di komunitas pemuda Muslim untuk melakukan mediasi dimana mereka dapat menegosiasikan identitas agama mereka dengan kondisi lingkungan yang sekuler, yang didalamnya kita akan melihat gambar ilustrasi kehidupan berupa pedoman, sindiran, halal-haram, baik dan buruknya dengan apa yang kita lakukan. Dalam tulisannya, Ozgur membahas genre budaya, perubahan pandangan dan gaya hidup, lingkungan sekuler, identitas keagamaan, perilaku sosial, dan antusiasme para pemuda Muslim untuk mencapai tujuan dengan objek gambar pada majalah dan metode analisis isi. Artikel ini memberikan kesimpulan bahwa majalah Islam yang disisipkan humor lebih menarik para pembaca dan merupakan suatu media dakwah Islam yang bauk, tidak dengan cara permusuhan melainkan humor ringan.
Kelebihan pada artikel Ozgur adalah tidak hanya menganalisis terhadap majalah yang berisi konteks dakwah, tetapi juga bagaimana dakwah bisa terlaksana melalui media cetak yakni majalah, dengan menyisipkan humor dan cerota kehidupan nyata yang dialami masyarakat Muslim Turki saat serta melihat pula pergerakan Islam di Turki dan Indonesia. Dari pandangan, gaya hidup, perilaku sosial, sampai identitas agama tersaji dalam gambar pada majalah. Sedangkan kekurangan dari artikel Ozgur ini adalah pembahasan yang diulang-ulang serta kata-kata yang sulit dipahami hanya dengan sekali baca. Merujuk pada artikel Ozgur, yang memiliki keterkaitan dengan jurusan KPI, yakni metode kitabah, yang ada di Jurusan KPI juga dapat menggunakan majalah sebagai media dakwah yang efektif, dan dapat meningkatkan minat baca mahasiswa KPI yang saat ini dirasa masih kurang. Karena dalam jurusan KPI, terdapat komunitas penulis yang apabila terus berlatih dengan serius, akanm menciptakan inovasi majalah dakwah yang lebih baik. Beberapa artikel terkait menarik lainnya adalah Transformations of Islamic thought in Turkey since the 1950s. In I. Abu Rabi (Ed.), The
Blackwell companion to contemporary Islamic thought oleh Yıldız. The Nakşibendi Order in Turkish history. In R. Tapper (Ed.), Islam in modern Turkey: Religion, politics, and literature in a secular state oleh Mardin, Ş. Dan Gırgır as a sociological phenomenon in Turkey: The transformation of a humor magazine. Humor, oleh Tunç, A.