PELANGGARAN PEDOMAN PERILAKU
PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN
(Penghinaan Lambang Negara dalam
Acara Dahsyat RCTI)
Shofi
Rahmawati
1154020138
Komunikasi
dan Penyiaran Islam
Universitas
Islam Negeri Sunan Gunung Djati
Jl.
A.H. Nasution No. 105 Cipadung Cibiru Kota Bandung Jawa Barat
Abstrak
Tulisan
disusun untuk mengkaji tindakan penghinaan lambang negara yang akhir-akhir ini
terjadi, ditinjau dari perpektif hukum positif dan hukum Islam. Dengan
menggunakan pendekatan deskriptif melalui sumber-sumber yang berhubungan dengan
kajian hukum positif dan hukum Islam. Dari hasil penelitian menunjukan
adanya tindak penghinaan terhadap
lambang negara. Analisis data yang dikumpulkan mengungkapkan bahwa tindakan
penghinaan lambang negara termasuk ke dalam tindak pidana yang harus diproses
secara hukum. Setiap warga negara wajib untuk menghargai dan menjunjung tinggi
lambang negara, sebagai wujud cinta kepada tanah air (hubbul wathan). Selain itu, persoalan regulasi penyiaran yang
tidak jelas, terutama terkait dengan tumpang tindihnya wewenang antara KPI dan
Departemen Komunikasi dan Informatika menyebabkan aneka permasalahan. Salah
satu masalah terbesarnya adalah masih banyaknya program-program bermasalah yang
tidak layak dikonsumsi oleh publik.
Kata
Kunci: Televisi, Pelanggaran, Komedi Situasi, Islamic-law, Program Musik
PENDAHULUAN
Tanggal 24 Agustus 1989
sebuah catatan penting digoreskan dalam lembaran sejarah pertelevisian
Indonesia, stasiun televisi swasta pertama di Indonesia, RCTI, mulai mengudara
secara terrestrial di Jakarta. Menayangkan berbagai program acara hiburan,
informasi dan berita yang dikemas dengan menarik. RCTI tumbuh dengan cepat
menjadi agen perubahan dan pembaharu dalam dinamika sosial masyarakat
Indonesia.
Saat
ini RCTI merupakan stasiun televisi yang memiliki jangkauan terluas di Indonesia,
melalui 54 stasiun relanya program-program RCTI disaksikan oleh lebih dari 191
juta pemirsa yang tersebar di 452 kota diseluruh Nusantara, atau kira-kira
80,7% dari jumlah penduduk Indonesia. Kondisi demografi ini disertai rancangan
program-program menarik diikuti rating yang bagus, menarik minat pengiklan
untuk menayangkan promo mereka di RCTI.[1]
Jenis
Program yang ditayangkan dalam RCTI tergolong kedalam 4 jenis, yang Pertama
ada DRAMA dan MOVIES, contohnya sinetron pura-pura Haji,
Terjebak nostalgia. Dan sinetron Asisten pembantu Kedua ada programs ENTERTAIMENT,
meliputi contoh CEK & RICEK, Silet, dan Program musik yaitu DAHSYAT. Ketiga
ada programs KIDS, meliputi contoh kartun Doraemon. Keempat
program NEWS dan SPORT seperti seputar Indonesia
dan Seputar malam.
Salah satu
program yang akan saya bahas adalah Dahsyat, seperti yang telah kita ketahui
dahsyat merupakan program music yang lekat dengan humor para hostnya,
kebanyakan penontonnya adalah remaja. Dahsyat juga memiliki penonton yang
selalu mengikuti perintah atau kata-kata para host misalnya “yeyeye lalalala” disebut “sahabat
dahsyat” kebanyakan berasal dari luar Jakarta. Acara Dahsyat sempat beberapa
kali menerima teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia, karena beberapa adegan
yang dinilai tidak pantas untuk dipertontonkan.
pertama episode 26/08/2015 KPI memberikan peringatan. Dahsyat menayangkan
adegan para host yang memasukkan secara paksa makanan ke dalam mulut host
lain.KPI Pusat menilai perilaku demikian berbahaya dan tidak pantas ditayangkan
karena bertentangan dengan norma kesopanan dan berpotensi ditiru oleh khalayak
yang menonton, terutama remaja.
Pasal P3SPS yang dilanggar:
SPS: Pasal 9 tentang norma
kesopanan. Pasal 15 Ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja
kedua episode 31/01/2016 KPI
memberikan teguran pertama. Dahsyat
menayangkan seorang wanita yang berkata "lu anjing lu emang lu". Tayangan
yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor dilarang ditampilkan karena
tidak santun, merendahkan martabat manusia, dapat menimbulkan ketidaknyamanan
bagi masyarakat serta rentanditiru oleh penonton khususnya anak-anak dan remaja.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan,
perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran
Pasal
P3SPS yang dilanggar:
P3:
Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1) SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat
(1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a
ketiga episode 15/3/2016 KPI memberikan teguran
kedua. Dahsyat menayangkan segmen "Cerdas Cermat
Bersama Cecepy". Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal
Proklamasi dan dijawab oleh Zaskia Gotik "Setelah adzan subuh... tanggal
32 Agustus". Selain itu ketika diberi pertanyaan "Apa lambang dari
Pancasila, sila ke 5? dijawab oleh Zaskia Gotik "Bebek Nungging"
KPI Pusat menilai jawaban-jawaban tersebut menghina dan merendahkan
kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa indonesia.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan,
perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta
penghormatan terhadap lambang negara
Pasal
P3SPS yang dilanggar:
P3:
Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1) dan pasal 37 SPS: Pasal 9 ayat (2),
pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a dan pasal 54 ayat (1)
KPI
Pusat menilai muatan perkataan dan perilaku tersebut dapat memberi pengaruh
buruk pada khalayak yang menonton.
PEMBAHASAN
Dibawah
ini merupakan pembahasan beberapa adegan yang dianggap melanggar dari
sebuah acara program RCTI, yakni acara Dahsyat yang termasuk ke
dalam pelanggaran.

Gambar Gotik menghina lambang negara

Gambar
dari YouTube

Gambar
dari YouTube
Menurut
hemat saya, berdasarkan tayangan dalam acara dahsyat tersebut tidaklah
memberikan dampak positif yang begitu mengena pada khalayak, pada gambar
gotik menghina lambang negara misalnya, ada Sazkia Gotik atau yang sering
disapa akrab Gotik, ia telah menghina lambang negara, namun dalam acara itu,
justru ketika ada seseorang yang telah menghinakan lambang negaranya, tapi
mereka malah terbahak-bahak mentertawakan kekonyolan tersebut, sehingga penonton
pun menganggap hal ini merupakan hal yang wajar atau cara becanda yang wajar,
padahal jelas sekali menghina lambang negara merupakan suatu pelanggaran yang
fatal.
Pedoman prilaku
penyiaran dan Standar Program Siaran dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang
Penyiaran.
Berdasarkan Pedoman prilaku penyiaran
dan Standar Program Siaran,
BAB VII
PERLINDUNGAN
KEPENTINGAN PUBLIK
Pasal 11
(1) Lembaga penyiaran wajib
memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan
untuk kepentingan publik.
(2) Lembaga penyiaran wajib menjaga
independensi dan netralitas isi siaran
dalam setiap program siaran.
Berdasarkan
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN
Pasal 36
(1)
Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat
untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa,
menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya
Indonesia.
(2)
Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh
Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat
sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari
dalam negeri.
(3)
Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada
khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada
waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan
klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4)
Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan
kepentingan golongan tertentu.
(5)
Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut,
menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul,
perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras,
dan antargolongan.
(6)
Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau
mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak
hubungan internasional.
Acara Dahsyat dinilai telah
melanggar P3SPS yakni:
P3: Pasal 9
Lembaga
penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang
berlaku dalam masyarakat.
Pasal 14
(1)
lembaga
penyiaran wajib memberikan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan
program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
(2)
Lembaga
penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi
siaran.
Pasal 21
ayat (1)
lembaga
penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan
usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.
Pasal 37
Lembaga
penyiaran dalam menggukan Bendera Negara, Lambang Negara, dan lagu Kebangsaan
wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SPS: Pasal 9 ayat (2)
Program
siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif
terhadap keberagaman norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dianut oleh
masyarakat.
Pasal 15 ayat (1)
Program
siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau
remaja.
Pasal 37 ayat (4) huruf a
Muatan
yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau
membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam
kehidupan sehari-hari;
Pasal 54 ayat (1)
Program
siaran yang bermuatan penggunaan Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu
Kebangsaan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pandangan
Agama
Dalam
Islam sungguhpun demikian kita harus meninggalkan hal-hal yang kurang
bermanfaat. Sebagaimana dalam hadist Arba’in yang ke-32 yang diriwayatkan oleh
Abi Sa’id adanya larangan berbuat
Mudharat. Yang berbunyi “Laa Dororo Walaa Dirooro”, janganlah kalian
saling merugikan. Dalam hal ini memberika artian bahwa, jika tidak bisa
memberikan manfaat untuk orang lain, minimal jangan merugikan orang lain. jika
dikaitkan dengan tayangan diatas, acara programs tersebut kurang bermanfaat
bagi khalayak. Kemudiaan dalam hadis Arbai’in yang ke-15 tertera jelas
bahwasannya “Barangsiapa beriman kepada Allah, hendaklah ia berkata baik atau
diam”. Jika sekiranya kurang baik pembicaraannya, lebih baik berdiam diri
sajalah.
Setidaknya ada enam
faktor seseorang terjerumus ke dalam perilaku istihza’. Pertama, benci
dan dengki terhadap kandungan nilai-nilai agama. Kedua,
celaan atau balas dendam terhadap pelaku kebaikan. Ketiga,
bercanda yang berlebihan dan ingin menertawakan orang lain. Keempat,
sombong dan merendahkan orang lain. Kelima, taqlid buta
terhadap musuh-musuh Allah. Keenam, cinta harta yang berlebihan
sehingga dia akan mencarinya dengan cara apapun. (Lihat: Al-Qahtoni, al-istihza’
biddiin wa ahluhu).
Jenis-jenis Istihza’
Secara umum
Istihza’ terbagi menjadi dua jenis. Pertama, Istihzaa’
sharih (penghinaan bersifat eksplisit). Seperti perkataan orang-orang
munafik terhadap sahabat-sahabat Nabi,“ Tidak pernah aku melihat orang yang
lebih buncit perutnya, lebih dusta lisannya, dan lebih pengecut ketika bertemu
musuh dibanding dengan ahli baca Al-Qur’an ini (yaitu Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para sahabat, pent.)
Kedua,
Istihza’ ghairu sharih (penghinaan bersifat implisit). Jenis
ini sangat luas dan banyak sekali cabangnya. Diantaranya adalah ejekan dan
sindiran dalam bentuk isyarat tubuh. Misalnya, seperti menjulurkan lidah,
mencibirkan bibir, menggerakkan tangan atau anggota tubuh lainnya.
Syeikh
Abdullah Nasr bin Muhammad berkata bahwa bentuk istihza’ ini banyak sekali
seperti luasnya samudra yang tak ada batasnya. Contohnya dengan melemparkan
pandangan, menjulurkan lidah, memonyongkan bibir dan sebagainya. (Syeikh
Abdullah Nasr bin Muhammad, Syarh Nawaqidul Islam, hal. 70)
Dalam surat Al Hujurat, Allah Ta’ala memberikan kita petunjuk dalam berakhlak yang baik,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ
يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ
خَيْرًا مِنْهُنَّ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan
kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka.
Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi
yang direndahkan itu lebih baik.” (QS. Al Hujurat: 11)
Ibnu
Katsir rahimahullah berkata bahwa ayat di atas berisi larangan melecehkan dan
meremehkan orang lain. Dan sifat melecehkan dan meremehkan termasuk dalam
kategori sombong sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْكِبْرُ
بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Sombong
adalah sikap menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim no.
91). Yang dimaksud di sini adalah meremehkan dan menganggapnya kerdil.
Meremehkan orang lain adalah suatu yang diharamkan karena bisa jadi yang
diremehkan lebih mulia di sisi Allah seperti yang disebutkan dalam ayat di
atas.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 6: 713).
Ingatlah
orang jadi mulia di sisi Allah dengan ilmu dan takwa. Jangan sampai orang
lain diremehkan dan dipandang hina. Allah Ta’ala berfirman,
يَرْفَعِ
اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
“Allah
akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang
diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al Mujadilah: 11)
Seorang
mantan budak pun bisa jadi mulia dari yang lain lantaran ilmu. Coba perhatikan
kisah seorang bekas budak berikut ini.
أَنَّ
نَافِعَ بْنَ عَبْدِ الْحَارِثِ لَقِىَ عُمَرَ بِعُسْفَانَ وَكَانَ عُمsَرُ
يَسْتَعْمِلُهُ عَلَى مَكَّةَ فَقَالَ مَنِ اسْتَعْمَلْتَ عَلَى أَهْلِ الْوَادِى
فَقَالَ ابْنَ أَبْزَى. قَالَ وَمَنِ ابْنُ أَبْزَى قَالَ مَوْلًى
مِنْ مَوَالِينَا. قَالَ فَاسْتَخْلَفْتَ عَلَيْهِمْ مَوْلًى قَالَ إِنَّهُ
قَارِئٌ لِكِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنَّهُ عَالِمٌ بِالْفَرَائِضِ. قَالَ
عُمَرُ أَمَا إِنَّ نَبِيَّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ قَالَ « إِنَّ اللَّهَ
يَرْفَعُ بِهَذَا الْكِتَابِ أَقْوَامًا وَيَضَعُ بِهِ آخَرِينَ »
Dari
Nafi’ bin ‘Abdil Harits, ia pernah bertemu dengan ‘Umar di ‘Usfaan. ‘Umar
memerintahkan Nafi’ untuk mengurus Makkah. Umar pun bertanya, “Siapakah yang
mengurus penduduk Al Wadi?” “Ibnu Abza”, jawab Nafi’. Umar balik bertanya,
“Siapakah Ibnu Abza?” “Ia adalah salah seorang bekas budak dari budak-budak
kami”, jawab Nafi’. Umar pun berkata, “Kenapa bisa kalian menyuruh bekas budak
untuk mengurus seperti itu?” Nafi’ menjawab, “Ia adalah seorang yang paham
Kitabullah. Ia pun paham ilmu faroidh (hukum waris).” ‘Umar pun berkata bahwa
sesungguhnya Nabi kalian -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah bersabda, “Sesungguhnya
suatu kaum bisa dimuliakan oleh Allah lantaran kitab ini, sebaliknya bisa
dihinakan pula karenanya.” (HR. Muslim no. 817).
Bagi seorang mukmin, berfikir sebelum berkata dan
bertindak adalah hal yang mesti dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian. Apa
yang keluar dari lisan adalah cermin utuh keadaan hatinya. Dari sana bisa
terbingkai pula kualitas akhlak yang dipunyai. Lisan dan seluruh anggota badan
adalah karunia Allah yang patut disyukuri. Tentu saja dengan cara
menggunakannya untuk hal yang bermanfaat. Bukan sebaliknya membuat Allah murka
atau menjadi pemecah ukhuwah sesama Muslim.
Allah Subhanahu wa Ta’ala (Swt) berfirman:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ
وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولـئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْؤُولاً
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak
mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan
hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra: 36).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ
فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُت
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir
maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam.” (Muttafaq ‘alaih:
Al-Bukhari, no. 6018; Muslim, no.47)
Imam Asy-Syafi’i
menjelaskan, jika engkau hendak berkata maka berfikirlah terlebih dahulu, jika
yang nampak adalah kebaikan maka ucapkanlah perkataan tersebut, namun jika yang
nampak adalah keburukan atau bahkan engkau ragu-ragu maka tahanlah dirimu (dari
mengucapkan perkataan tersebut).
KESIMPULAN
Penayangan program siaran televisi bersifat universal, semua orang
bisa melihat dan menikmatinya. Program yang seharusnya ditanyangkanadalah
programyang bisa mendidik dan mencerdaskan bangsa, tidak membodoh-bodohi, menayangkan
kekerasan, pelecehan, penghinaan, dan hal negative lainnya. Alangkah lebih baik
jika program siaran televisi menayangkan acara bersifat edukasi sesuai usia dan
jam tayang. Dan mengurangi acara yang dirasa minim akan manfaat dan pendidikan.
Acara seperti komedi yang menghina orang lain, mengejek,
merendahkan, serta menyakiti seharusnya dihilangkan karena anak-anak yang
melihat akan menirukan adegan tersebut. Diharapkan para orang tua ikut berperan
dalam menjaga buah hatinya agar selalu menonton acara yang sesuai dengan usia
anak tersebut. Ejekan, hinaan, senda guaru yang berlebihan bahkan merugikan
orang lain sangat dilarang dalam Islam. Sebaiknya kita semua harus berhati-hati
dalam berbicara dan menerima hal/informasi apapun.
Daftar
Pustaka
Shalih, Asyaikh, Syarh
Nawaqidul Islam, 10 Pembatal Keislaman. Cahaya Ilmu Press, Yogyakarta.
https://www.kiblat.net/2014/09/16/fenomena-istihza-mencela-dan-menghina-agama-islam/
http://jogja.tribunnews.com/2017/03/30/inilah-5-catatan-pelanggaran-program-dahsyat-hingga-akhirnya-berujung-penghentian-tayangan?page=all
Hadits Arbain
Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Negara Independen, Pedoman
Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar